• 08xx.xxxx.xxxx
  • setda@beraukab.go.id
  • Jln. APT Pranoto, Tanjung Redeb

TUGAS DAN FUNGSI

Tupoksi PPID Kabupaten Berau

Tugas

1. PPID Utama
Dalam melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya, PPID berwenang untuk:
  • Mengkoordinasikan setiap satuan kerja dan unit pelaksana teknis di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meminta dan memperoleh informasi dari satuan kerja dan unit pelaksana teknis yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  • Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, mengumpulkan, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal badan publik telah memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
2. PPID Pembantu
Tugas utama PPID Pembantu :
  • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Fungsi

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau